Lampung Tengah- Menjelang akhir Ramadhan, panitia-panitia zakat musiman selalu bermunculan. Adanya panitia ini memang bertujuan untuk membantu pelaksanaan zakat oleh umat muslim. Demikian pula di beberapa lembaga pendidikan, termasuk pesantren, turut menggalang pengumpulan zakat dengan tujuan serupa.
Namun fenomena tersebut bukan tanpa masalah. Dari sisi fikih Islam, keberadaan panitia zakat yang tanpa mandat dari pemerintah sebagai Ulil Amri ternyata memiliki berbagai konsekuensi khusus. Di sinilah yang sering terabaikan oleh kebanyakan panitia zakat musiman ini. Bahkan, ada juga sebagian awam yang membentuk panitia zakat atas dasar ingin memeratakan perolehan beras zakat. Apakah hal ini sah-sah saja?
masalah lain juga ditemukan pada kalangan pesantren yang menyalurkan zakat untuk para guru, ustadz dan kyai. Kadang kalangan santri sendiri juga menerima zakat dari masyarakat di desanya. Timbullah pertanyaan, sebagai apakah para santri dan kyai ini dalam golongan penerima zakat (mustahiq)?
Dr. Andi Ali Akbar meluncurkan risalah singkat berjudul “Fenomena Zakat di Pesantren” untuk menjawab permasalahan ini. Sebuah rangkuman dan penjelasan dari berbagai referensi kitab kuning yang mu’tabar. Risalah ini dapat Anda download gratis di tautan yang terlampir. Apa saja yang dibahas dalam risalah ini?
Pembahasan risalah “Fenomena Zakat di Pesantren” menguraikan berbagai masalah yang disinggung di awal tulisan ini. Ada 5 bagian persoalan yang muncul dari fenomena zakat para santri di Pesantren. Yaitu:
- Masalah Ta’jil Zakat
- Naql Zakat
- Niat Zakat
- Mustahiq Zakat
- dan Status pengurus ataupun panitia zakat.
Tak hanya membahas permasalah, namun risalah ini pun memberikan solusi. Pasalnya, panitia-panitia zakat musiman ini ternyata tidak tergolong mustahik zakat seperti yang dimaksud dalam Alquran. Dikatakan bahwa mereka tidak bisa digolongkan amil karena tidak menerima mandat dari pemerintah sebagai ulil amri. Padahal, untuk menjadi amil yang memperoleh bagian zakat diperlukan persyaratan-persyaratan khusus. Nah, untuk lebih jelasnya, silakan unduh risalah Fenomena Zakat di Pesantren berikut ini.